Berawal dari didirikannya Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) di Malang, Jawa Timur pada tanggal 1 Maret 1956 berdasarkan SK Mendagri No.Pend. 1/20/565 tanggal 24 September 1956 dengan Direktur Pertama dr. Raspio Woerjadiningrat. Untuk memenuhi kebutuhan akan tenaga kader aparatur pemerintah di tiap daerah, maka sejak tahun 1965 satu demi satu didirikan APDN di berbagai provinsi dan pada tahun 1970 telah berdiri 20 APDN di seluruh Nusantara, lokasi-lokasi APDN tersebut adalah di Banda Aceh, Medan, Bukit Tinggi, Pekanbaru, Jambi, Palembang, Tanjung Karang, Bnadung, Semarang, Malang, Mataram, Kupang, Ujung Pandang, Manado, Pontianak, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Ambon, dan Jayapura.
Sampai dengan tahun pendidikan 1991 yaitu tahun alumnus berakhimya operasi APDN di daerah-daerah telah menghasilkan 27.910 orang, yang penempatannya tersebar di 27 Propinsi. Kini para alumninya sudah mengembangkan diri untuk pendidikan selanjutnya dan pada umumnya sudah menduduki jabatan teratas di lingkungan Departemen Dalam Negeri. Untuk menyamakan pola pendidikan APDN dikeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 38 Tahun 1988 tentang Pembentukan APDN yang bersifat Nasional yang dipusatkan di Jatinangor, Sumedang Jawa Barat. Dalam proses perkembangan selanjutnya dikeluarkan Keputusan Presiden No.42 Tahun 1992, yang mengubah APDN menjadi Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri disingkat menjadi STPDN. Bagi lulusan Program D-IV STPDN berhak menyandang gelar "SSTP" (“Sarjana Sains Terapan Pemerintahan”). Lulusan atau alumni STPDN diharapkan memiliki tiga kompetensi dasar yaitu:
- Kepemimpinan (Leadership),
- Kepelayanan (Stewardship),
- Kenegarawanan (Statemanship).
Setelah terjadi kasus kekerasan ( pada praja WahyuHidayat yang menyebabkannya meninggal dunia, pemerintah melalui Departemen Dalam Negeriakhirnya memutuskan melebur Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) danInstitut Ilmu Pemerintahan (IIP) dalam wadahbaru bernama Institut Pemerintahan Dalam NegeriIPDN) pada tahun 2005. Perubahan yang diatur Keppres Nomor 87/2004 tentang Penggabungan STPDN dan IIP dan Permen Dalam Negeri No. 29 tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata KerjaIPDN, sebenarnya sudah dirancang sejak 1998 karena ada aturan yang membatasi setiapdepartemen hanya memiliki satu pendidikan kedinasan.
Semua yang ada disini saya ambil dari situs IPDN